Banner 468

PENCEMARAN

Posted by Unknown on - -



PENCEMARAN


 

Keseimbangan lingkungan secara alami dapat berlangsung karena beberapa hal, yaitu komponen-komponen yang ada terlibat dalam aksi-reaksi dan berperan sesuai kondisi keseimbangan, pemindahan energi(arus energi), dan siklus biogeokimia dapat berlangsung. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu bila terjadi perubahan berupa pengurangan fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian komponen yang dapat menyebabkan putusnya mata rantai dalam ekosistem. Salah satu faktor penyebab gangguan adalah pencemaran/polusi.


Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan  lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982). 

A.    PERUBAHAN LINGKUNGAN
Perubahan lingkungan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Perubahan yang terjadi pada lingkungan menyebabkan adanya gangguan terhadap keseimbangan karena sebagian dari komponen lingkungan menjadi berkurang fungsinya. Perubahan lingkungan dapat terjadi karena campur tangan manusia dan dapat pula karena faktor alami. Dampak dari perubahannya belum tentu sama, namun akhirnya manusia juga yang mesti memikul serta mengatasinya.


Disadari maupun tidak aktivitas manusia mempengaruhi kondisi serta kualitas lingkungan. Banyak sudah kerusakan dan masalah yang muncul disekitar kita. Untuk menjaga agar kondisi alam tidak semakin parah sudah selayaknya kita mengubah pola pemanfaatan alam yang cenderung merusak. Bahkan diperlukan pola pandang baru terhadap pengelolaan lingkungan, disertai usaha untuk mengatasi masalah yangterlanjur muncul. Kesadaran tentang pengelolaan lingkungan memerlukan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip ekologi serta etika lingkungan. Etika lingkungan berkaitan dengan sikap sertatingkah laku yang bersifat objektif terhadap kelestarian lungkungan itu sendiri.


Beberapa prinsip yang menuntun manusia untuk menerapkan etika lingkungan:

  1.  Manusia bukan sumber dari semua nilai, manusia bagian lingkungan
  2.   Lingkungan diperuntukkan bagi semua makhluk hidup
  3. Sumber daya alam perlu dipelihara, pemakaiannya mempertimbangkan ketersediaanya alam
  4. Perbaikan kualitas kehidupan disesuaikan terhadap produksi alam
  5. Aktivitas manusia berpengaruh terhadapa alam; hubungan manusia dan alam harus saling menguntungkan, dan lain sebagainya

Dalam kondisi alami, lingkungan dengan segala keragaman interaksi yang ada mampu untuk menyeimbangkan keadaannya. Namun tidak tertutup kemungkinan, kondisi demikian dapat berubah oleh campur tangan manusia dengan segala aktivitas pemenuhan kebutuhan yang terkadang melampaui batas.


Sehubungan dengan kelangsungan pemanfaatan sumber daya alam  dan agar lingkungan tetap lestari, tatanan atau tata cara lingkungan sendiri harus diperhatikan. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya.

 B.   PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.

Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
  2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
  3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
  4. Melaksanakan pembanguna berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
  5. Melindungi negara terhadap dampakkegiatan diluar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya.


Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dan pencemaran, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui undng-undang lingkungan hidup.

 C.   UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal.


Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelannggaran yang menyebakan rusaknya lingkungan.


Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang, dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini:

  1.  Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
  3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dalam perundang-undangan.
  4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiaanya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.

Upaya pengelolaan yng telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukukng adanya kesadaran manusia akna arti penting  lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titian dari generasi yang akan datang.






Categories: