PENCEMARAN
Keseimbangan
lingkungan secara alami dapat berlangsung karena beberapa hal, yaitu
komponen-komponen yang ada terlibat dalam aksi-reaksi dan berperan sesuai
kondisi keseimbangan, pemindahan energi(arus energi), dan siklus biogeokimia
dapat berlangsung. Keseimbangan lingkungan dapat terganggu bila terjadi
perubahan berupa pengurangan fungsi dari komponen atau hilangnya sebagian
komponen yang dapat menyebabkan putusnya mata rantai dalam ekosistem. Salah
satu faktor penyebab gangguan adalah pencemaran/polusi.
Polusi
atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan
lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat
berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (undang-undang Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup No.4 Tahun 1982).
A. PERUBAHAN LINGKUNGAN
Perubahan
lingkungan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Perubahan yang terjadi pada
lingkungan menyebabkan adanya gangguan terhadap keseimbangan karena sebagian
dari komponen lingkungan menjadi berkurang fungsinya. Perubahan lingkungan
dapat terjadi karena campur tangan manusia dan dapat pula karena faktor alami.
Dampak dari perubahannya belum tentu sama, namun akhirnya manusia juga yang
mesti memikul serta mengatasinya.
Disadari
maupun tidak aktivitas manusia mempengaruhi kondisi serta kualitas lingkungan.
Banyak sudah kerusakan dan masalah yang muncul disekitar kita. Untuk menjaga
agar kondisi alam tidak semakin parah sudah selayaknya kita mengubah pola
pemanfaatan alam yang cenderung merusak. Bahkan diperlukan pola pandang baru
terhadap pengelolaan lingkungan, disertai usaha untuk mengatasi masalah
yangterlanjur muncul. Kesadaran tentang pengelolaan lingkungan memerlukan
pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip ekologi serta etika lingkungan. Etika
lingkungan berkaitan dengan sikap sertatingkah laku yang bersifat objektif terhadap
kelestarian lungkungan itu sendiri.
Beberapa
prinsip yang menuntun manusia untuk menerapkan etika lingkungan:
- Manusia bukan sumber dari semua nilai, manusia bagian lingkungan
- Lingkungan diperuntukkan bagi semua makhluk hidup
- Sumber daya alam perlu dipelihara, pemakaiannya mempertimbangkan ketersediaanya alam
- Perbaikan kualitas kehidupan disesuaikan terhadap produksi alam
- Aktivitas manusia berpengaruh terhadapa alam; hubungan manusia dan alam harus saling menguntungkan, dan lain sebagainya
Dalam
kondisi alami, lingkungan dengan segala keragaman interaksi yang ada mampu
untuk menyeimbangkan keadaannya. Namun tidak tertutup kemungkinan, kondisi
demikian dapat berubah oleh campur tangan manusia dengan segala aktivitas
pemenuhan kebutuhan yang terkadang melampaui batas.
Sehubungan
dengan kelangsungan pemanfaatan sumber daya alam dan agar lingkungan tetap lestari, tatanan
atau tata cara lingkungan sendiri harus diperhatikan. Dalam hal ini manusialah
yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa
kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak,
memperbaiki dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya.
B. PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pengawasan,
pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan
ini mempunyai tujuan sebagai berikut:
- Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
- Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
- Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
- Melaksanakan pembanguna berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
- Melindungi negara terhadap dampakkegiatan diluar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Melalui
penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan
harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya.
Untuk
mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dan
pencemaran, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui undng-undang
lingkungan hidup.
C.
UNDANG-UNDANG
LINGKUNGAN HIDUP
Undang-undang
tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh
Presiden pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri
dari 24 pasal.
Undang-undang
lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas
lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelannggaran yang menyebakan
rusaknya lingkungan.
Undang-undang
lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang, dan ketentuan
pidana yang meliputi berikut ini:
- Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
- Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dalam perundang-undangan.
- Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiaanya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya
pengelolaan yng telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan
belumlah berarti tanpa didukukng adanya kesadaran manusia akna arti
penting lingkungan dalam rangka untuk
meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat
ini merupakan titian dari generasi yang akan datang.